Pengadilan Negeri Sei Rampah Laksanakan Eksekusi Pengosongan Tanah Kebun di Desa Pergulaan

Sei Rampah, 28 April 2025 — Pengadilan Negeri Sei Rampah telah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan kebun seluas 5.370 meter persegi yang terletak di Dusun VI Kampung Dadap, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Eksekusi dilaksanakan pada hari Senin, 28 April 2025, dan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.

Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah, Bapak Muhammad Amri Satya Raja Siregar, S.H., M.H., didampingi oleh Jurusita Bapak Rahmad Diansyah, S.H., serta dua orang saksi yang hadir untuk mendampingi jalannya proses eksekusi di lapangan.

Lahan yang dieksekusi diketahui berupa kebun dengan tanaman singkong. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1034 K/Pdt/2024 Jo. Nomor 464/Pdt/2022/PT MDN Jo. Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Srh.

Kegiatan eksekusi berlangsung tanpa hambatan berarti dan mendapat pengamanan dari aparat yang berwenang untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengadilan Negeri Sei Rampah menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi ini serta mengimbau masyarakat untuk selalu menghormati dan menaati putusan pengadilan demi terciptanya kepastian hukum di tengah masyarakat.