Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Negeri Sei Rampah Dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tebing Tinggi
Rabu tanggal 5 Juli 2023 Pengadilan Negeri Sei Rampah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tebing Tinggi terkait pengiriman Surat Tercatat. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Aula Pengadilan Negeri Sei Rampah oleh Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Bapak Zulfikar Siregar, S.H., M.H. dan Kepala Cabang Kantor Pos Tebing Tinggi Bapak Rahmatilah.
Kerja sama ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap ketentuan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik juncto SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik serta Perjanjian Kerja Sama Antara Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia (Persero) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2023 yang lalu.
Dengan adanya kerja sama ini maka PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tebing Tinggi menjadi pelaksana Surat Tercatat untuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, artinya penyampaian Relaas Pemberitahuan Sidang dan Relaas Pemberitahuan Putusan kepada pihak-pihak terkait tidak lagi disampaikan secara langsung oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sei Rampah, melainkanakan akan disampaikan oleh petugas pos dari Kantor Pos Cabang Tebing Tinggi.
Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan pada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan. Tujuan diadakannya Surat Tercatat ini adalah untuk mewujudukan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.