Pengadilan Negeri Sei Rampah Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Serdang Bedagai

Sei Rampah – Pengadilan Negeri Sei Rampah menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Kepolisian Resor Serdang Bedagai pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Sei Rampah diwakili oleh Bapak Daniel Beltzar, S.H., selaku Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, bersama dengan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sei Rampah, Bapak Deni Syafrianto, S.H., M.H. Kehadiran perwakilan Pengadilan Negeri Sei Rampah merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum serta pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai, Komisaris Polisi Rudy Chandra, serta dihadiri oleh unsur penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan barang bukti narkotika tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
Pengadilan Negeri Sei Rampah senantiasa berkomitmen mendukung langkah-langkah strategis aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
