Pengawasan

Pengawasan :

  1. Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan.
  2. Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang efektif, transparan dan sesuai dengan asas dan tujuan.
  3. Panitera Pengadilan membuat buku Registrasi Khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu berupa pembebasan biaya perkara dan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan yang di laporkan kepada Ketua Pengadilan.
  4. Panitera Pengadilan melakukan Pengawasan Harian Terhadap jalannya Pos Pelayanan Hukum Pengadilan dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  5. Petugas Pos Pelayanan Hukum Pengadilan mengisi buku registrasi khusus yang di sediakan.

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami (SITA SIREGAR)