Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Terkait Bantuan Hukum dan Sidang Keliling
Sei Rampah – Pengadilan Negeri Sei Rampah menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu dan Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, Selasa (23/1/2024). Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengadilan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Narasumber Ibu Betari Karlina, S.H., selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Sei Rampah menjabarkan secara rinci terkait Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 ini. Dimulai dari latar belakang, isi aturan, hingga contoh implementasi pemberian layanan bantuan hukum dan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan.
Seluruh peserta sosialisasi tampak antusias. Pada sesi tanya jawab, banyak di antara mereka yang mengajukan pertanyaan dan berdiskusi untuk memperdalam pemahaman tentang penerapan Perma ini di Pengadian Negeri Sei Rampah.
Harapannya, dengan pemahaman terhadap Perma Nomor 1 Tahun 2014 yang meningkat, maka akses terhadap keadilan bagi masyarakat tidak mampu melalui bantuan hukum serta penegakan hukum lewat sidang keliling dapat dilaksanakan lebih optimal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah.