Sosialisasi dan Edukasi Pengisian Pinjam Pakai Melalui Aplikasi E-Berpadu Oleh Petugas PTSP Pidana Pengadilan Negeri Sei Rampah

Sei Rampah – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta efisiensi pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Sei Rampah melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian Pidana, Bapak Hariyanto Valentino Tambunan, S.H., melaksanakan kegiatan edukasi terkait pengisian permohonan pinjam pakai barang bukti melalui aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) pada hari Kamis 24 April 2025.
Kegiatan ini ditujukan kepada para pengguna layanan yang memiliki kepentingan dalam perkara pidana, khususnya pihak yang akan mengajukan permohonan pengembalian barang bukti yang telah diputus. Dalam edukasi ini, Bapak Hariyanto menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan pengisian formulir permohonan pinjam pakai secara elektronik, mulai dari pendaftaran akun, unggah dokumen pendukung, hingga proses validasi permohonan oleh pengadilan.
“E-Berpadu merupakan inovasi dari Mahkamah Agung RI yang bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses layanan peradilan secara digital. Kami dari PTSP Pengadilan Negeri Sei Rampah siap membantu masyarakat agar bisa memanfaatkan aplikasi ini dengan optimal,” ungkap Bapak Hariyanto saat menyampaikan materi.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat pengguna layanan peradilan dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan proses administrasi permohonan pinjam pakai barang bukti, tanpa perlu datang berulang kali ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Sei Rampah akan terus berkomitmen mendukung program digitalisasi peradilan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.