Pengadilan Negeri Sei Rampah Ikuti Sosialisasi Implementasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)

Sei Rampah, Selasa, 28 September 2021 – Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1017/DJU/HK.00.1/9/2021 tanggal 27 September 2021, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah beserta Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, dan Plt Panitera Muda Pidana mengikuti Sosialisasi Implementasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) secara virtual di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Sosialisasi SPPTI-TI diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan dihadiri oleh peserta dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Adapun peserta dari Mahkamah Agung terdiri dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, dan Bandar Lampung.

SPPT-TI merupakan sistem yang mengintegrasikan data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki oleh empat Aparat Penegak Hukum (APH) yakni e-Manajemen Penyidikan (e-MP) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Case Management System (CMS) milik Kejaksaan Agung, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan milik Mahkamah Agung, dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM. SPPT-TI tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem internal yang sudah digunakan oleh masing-masing APH tersebut. SPPT-TI dimaksudkan agar terjadi pertukaran data antar APH di tingkat pusat, sehingga dapat memangkas birokrasi, meningkatkan manajemen administrasi perkara pidana, dan mewujudukan transparansi kepada para pencari keadilan dan masyarakat umum.

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber yang berasal dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia  memaparkan data atau dokumen yang dapat dipertukarkan dengan menggunakan SPPT-TI adalah sebagai berikut:

  1. Kepolisian (12 dokumen)
  2. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  3. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)
  4. Berkas Perkara Tahap 1
  5. Berkas Perkara Tahap 2
  6. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan
  7. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan Lanjutan
  8. Surat Pemberintahuan Upaya Diversi
  9. Surat Permohonan Penetapan Diversi
  10. Surat Kesepakatan Diversi
  11. Surat Pemberitahuan Penyitaan Narkoba
  12. Berita Acara Pemusnahan Narkoba
  13. Surat Permohonan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS)
  • Kejaksaan (18 dokumen)
  • P16
  • P17
  • P18
  • P21
  • P21A
  • P26
  • P16A
  • P29
  • P30
  • P31
  • P32
  • P42
  • P48
  • T4
  • T6
  • Permohonan Penetapan Diversi
  • Surat Ketetapan Sita Narkotika
  • Pidsus13 (SPDP Tindak Pidana Korupsi)
  • Mahkamah Agung (16 dokumen)
  • Pengadilan Negeri
  • Penetapan Majelis Hakim
  • Penetapan Panitera Pengganti
  • Penetapan Hari Sidang
  • Penetapan Penahanan Majelis Hakim
  • Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri
  • Petikan Putusan
  • Salinan Putusan
  • Akta Permohonan Banding
  • Akta Pencabutan Banding
  • Akta Permohonan Kasasi
  • Akta Pencabutan Kasasi
  • Pengadilan Tinggi
  • Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi terhadap perkara Pengadilan Negeri
  • Penetapan Penahanan Hakim
  • Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi
  • Petikan Putusan
  • Salinan Putusan
  • Ditjenpas (5 dokumen)
  • Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan
  • Surat Pemberitahuan Narapidana Bebas (Surat Lepas)
  • Surat Pemberitahuan Pemindahan Tahanan
  • Laporan Hasil Penelitian Litmas
  • Laporan Lengkap Pelaksanaan Kesepakatan Diversi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami (SITA SIREGAR)