Pengadilan Negeri Sei Rampah Mengikuti Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya
Sei Rampah – Kamis, 8 April 2021. Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ekho Pratama, S.H., mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah mengikuti acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Acara pemusnahan barang bukti diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan dihadiri oleh hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Kepolisan Resor (Polres) Serdang Bedagai, perkawilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai.

Acara pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Donny Haryono Setyawan, S.H. Dalam acara tersebut, Setyawan bersama para undangan memusnahkan barang bukti narkotika sabu seberat 141,29 gram, ganja seberat 30,17 gram, 5 pil ekstasi; buku-buku tafsir, blok notes, dan mesin ikan-ikan yang digunakan dalam perkara perjudian; alat yang digunakan untuk melakukan pencurian; serta barang bukti tindak pidana umum lainnya.