Pengadilan Negeri Sei Rampah Lakukan Eksekusi Pengosongan Secara Damai
Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rahmad Diansyah, S., S.H., atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dan penunjukan Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah melakukan eksekusi pengosongan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Pahlawan, Dusun XIII, Gang Rukun, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 56/Pdt.G.2016/PN Tbt yang menyatakan Umi Kalsum (Pemohon Eksekusi) sebagai pemilik yang sah atas tanah objek perkara.
Eksekusi pengosongan dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan ditemani dua orang saksi yang keduanya adalah pegawai Pengadilan Negeri Sei Rampah dan dibantu oleh petugas kepolisian dari Kantor Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai dan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin serta disaksikan oleh Umi Kalsum selaku Pemohon Eksekusi, Jawiah selaku Termohon Eksekusi, dan Ir. Indra Syahputra selaku Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin.
Eksekusi pengosongan dilakukan secara damai dan sukarela dimana Termohon Eksekusi mengangkut dan mengeluarkan barang-barang miliknya secara sukarela dengan dibantu petugas yang disiapkan oleh Pemohon Eksekusi lalu barang-barang tersebut dipidahkan ke sebuah rumah yang telah disewa oleh Pemohon Eksekusi selama satu bulan, setelah itu bangunan rumah yang telah kosong langsung dirobohkan dan selanjutnya Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah menyerahkan objek tanah yang telah dilaksanakan eksekusi pengosongan tersebut kepada Pemohon Eksekusi.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rio Barten, T.H., S.H., M.H., memberikan keterangan eksekusi pengosongan dapat berjalan secara sukarela dan damai karena adanya koordinasi yang baik antara Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan Polres Serdang Bedagai dan Polsek Tanjung Beringin dimana sebelum eksekusi dilaksanakan, Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rudyansyah Siahaan, S.H. bersama Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serdang Bedagai dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Beringin terlebih dahulu melakukan mediasi dan pendekatan humanis dengan Termohon Eksekusi. Dalam kesempatan yang sama, Barten juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Serdang Bedagai dan Polsek Tanjung Beringin yang telah membantu proses eksekusi pengosongan tersebut.
Selamat atas keberhasilan Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam melakukan eksekusi pengosongan secara damai. Semoga kedepannya eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah juga tetap berjalan secara damai dan tertib.




