Pengadilan Negeri Rampah Lakukan Eksekusi Delegasi Pengosongan

Sei Rampah – Rabu, 21 Juli 2021. Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rudyansyah Putra Siahaan, S.H., M.H., melakukan eksekusi delegasi pengosongan atas tanah beserta bangunan berlantai 2 semi permanen yang berada di atasnya seluas ±210 M2 yang terletak di Dusun II, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (dahulu dikenal dengan nama Kampung Bengkel, Kecamatan GB Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang). Eksekusi pengosongan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 69/Pdt.G.2017/PN Lbp tanggal 17 Juni 2021.

Eksekusi pengosongan ini dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan dibantu 2 orang saksi yakni Riswan Fadly Harahap, S.H. selaku Panitera Muda Perdata dan Rahmad Diansyah, S., S.H. selaku Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah dan juga petugas dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai serta disaksikan oleh Kuasa Pemohon Eksekusi dan Kepala Desa Bengkel.

Eksekusi pengosongan dilakukan dengan cara mengeluarkan barang-barang yang berada pada objek eksekusi, setelahnya Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah menyerahkan objek eksekusi yang telah dikosongkan tersebut kepada Kuasa Pemohon Eksekusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami (SITA SIREGAR)