Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Sei Rampah Berhasil Lakukan Diversi dalam Dua Perkara Anak

Sei Rampah – Kamis, 17 Juni 2021. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah selaku Fasilitator Diversi berhasil mengupayakan diversi di tingkat pengadilan dalam dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda yang dilakukan oleh Anak dengan inisial HS (perkara Anak nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Srh) dan RH (perkara Anak nomor 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Srh).

Musyawarah diversi terhadap Anak HS dan RH dilakukan di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Sei Rampah dan dihadiri oleh Rio Barten, T. H., S.H., M.H., Ekho Pratama, S.H., dan Ayu Melisa Manurung, S.H. selaku Fasilitator Diversi, Wirmawati Rismeilina Nainggolan selaku Pembimbing Kemasyarakatan, Novita Atika, S.Sos selaku Pekerja Sosial, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Anak, orang tua Anak, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Dalam musyawarah diversi ini, Anak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi. Selanjutnya berdasarkan hasil musyawarah diversi para pihak sepakat Anak diserahkan kembali kepada orang tuanya dan Anak akan melakukan pelayanan masyarakat berupa membantu membersihkan masjid dan kantor desa serta Anak diwajibkan untuk mengikuti kegiatan keagamaan selama satu bulan dengan pengawasan dari orang tua Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Rio Barten, T. H., S.H., M.H. selaku Fasilitator Diversi mengungkapkan bahwa Anak HS dan RH didakwa telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena Anak didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh) tahun, maka sesuai amanat Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Majelis Hakim yang memeriksa perkara wajib mengupayakan diversi terhadap Anak HS dan RH. Dalam kesempatan yang sama, Barten menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pihak yang telah hadir dan berperan aktif dalam mengikuti musyawarah diversi sehingga dapat diperoleh kesepakatan diversi yang akan dilaksanakan oleh para pihak.

Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia memberikan pelindungan khusus kepada Anak dimana terhadap Anak yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun wajib diupayakan proses diversi. Diversi dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Keberhasilan diversi dalam perkara Anak nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Srh dan nomor 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Srh ini merupakan wujud nyata bahwa Pengadilan Negeri Sei Rampah terus berupa untuk mewujudkan keadilan restoratif dan pemenuhan asas kepentingan terbaik bagi Anak.

Selamat atas keberhasilan Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam mengupayakan diversi dalam perkara Anak. Semoga dengan tercapainya kesepakatan diversi Anak dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami (SITA SIREGAR)